LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM , TEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo, persentasekan Rencana Detail Tatap Ruang (RDTR). Ini merupakan lanjutan dari disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tataruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga:
Setidaknya 4 Kecamatan diprioritaskan terlebih dahulu. Mengingat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tebo tidak mampu jika dipaksakan 12 Kecamatan secara serentak.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Tebo H Aspan, setelah persentase RDTR di Gedung Tri Barata Jakart, Kamis (07/09/2023). Untuk 4 kecamatan ini bukan tanpa alasan.
"Sebagaimana kita ketahui RTRW kabupaten Tebo telah disahkan melalui PERDA No 1 tahun 2023, selanjutnya tersebut pemerintah harus membuat RDTR," katanya.
Pemaparan pada kegiatan klinik RDTR Kecamatan Tebo Ilir bersama kementrian ATR, seharusnya 12 kecamatan harus dibuat RDTRnya untuk rencana pembangunan ke depan, akan tetapi karena keterbatasan tenaga dan anggaran.