LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM -Polda Jambi telah menetapkan Edi Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat. Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudistira Andri Ananta, saat dikonfirmasi Rabu tanggal 6 Desember 2023.
Kata dia, penyidik telah memiliki dua alat bukti. Hal ini lah yang mendasarkan penetapan tersangka terhadap Edi Mulyadi. Penetapan Edi sebagai tersangka, menurutnya telah dilakukan akhir November 2023 lalu.
Selain itu, kata Kombes Yudistira Andri Ananta, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. "Tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata dia.
Hari ini kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan ke dua terhadap Edi Mulyadi. Dia berharap, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan tersebut.
"Kita juga akan menjelaskan kepada pemerintah tentang duduk persoalan yang sebenarnya dalam kasus ini," kata dia.
Untuk diketahui, Edi dilaporkan oleh PT Andika Permata Nusantara (APN), dalam kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan pemalsuan surat ke Polda Jambi.