LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM - Kini pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Hal itu bisa diperoleh bila PPPK telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.