LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM -Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi selama Gubernur Al Haris menjalani cuti kampanye.
Baca Juga:
Sudirman akan mulai menjalankan tugasnya sebagai Pjs pada 25 September 2024, seperti yang telah ia konfirmasi.
“Alhamdulillah, saya akan mulai bertugas tanggal 25 September,” ujar Sudirman.
Penunjukan Pjs ini sesuai pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Luthpiah, yang sebelumnya menginformasikan bahwa jabatan Gubernur Jambi akan diisi Pjs selama Gubernur cuti. Sesuai dengan Peraturan KPU, cuti bagi calon kepala daerah berlaku dua bulan, yaitu dari 25 September hingga 23 November 2024.
“Cuti berlangsung dari 25 September sampai 23 November 2024. Setelahnya, kepala daerah dapat kembali aktif, sementara Pilkada akan digelar pada 27 November,” jelas Luthpiah.
Proses penunjukan Pjs Gubernur dilakukan di tingkat Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan atas nama Presiden. Pjs dapat dipilih dari pejabat daerah tertinggi, seperti Sekda, atau pejabat di kementerian.