LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM - Selama 14 hari pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024, Bawaslu Provinsi Jambi telah menangani 12 dugaan pelanggaran Pemilu. Dari total tersebut, terdiri dari tiga temuan dan sembilan laporan.
Baca Juga:
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ari Juniarman, mengungkapkan bahwa delapan dari sembilan laporan telah diregistrasi.
Di antara delapan laporan tersebut mencakup satu dugaan pelanggaran administrasi, satu dugaan pelanggaran etik, dan empat pelanggaran hukum lainnya.
"Kami telah melakukan penelusuran terhadap tiga laporan dugaan tindak pidana pemilu. Namun, hasilnya tidak memenuhi unsur sehingga kami menghentikan prosesnya," ujar Ari dalam jumpa pers di Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi pada Selasa (8/10/2024).