Suparmin: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Jambi

Suparmin: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Jambi

Suparmin: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Jambi

LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari.

Baca Juga:

Debat Cagub Perdana: Al Haris Menguasai Panggung

Putusan MK tersebut berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh PDIP. 

Awalnya, PDIP meminta PSU di 20 TPS di beberapa kecamatan, namun MK hanya mengabulkan untuk dua TPS di Kabupaten Batanghari.

Di mana amar putusan MK memerintahkan dilakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Putusan ini berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya dilayangkan oleh PDIP. 

Di mana sebelumnya dalam gugatannya, PDIP meminta untuk dilakukan PSU di 9 TPS Muaro Jambi yakni di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.

Kemudian 5 TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari. Lalu 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Advertisement


News Ecosystem