LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Baca Juga:
Sehingga, Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepedagawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD), sudah mengirimkan 3.000 usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kemenpan RB.
"Saat ini belum ada kabar, tapi kita daerah sudah siapkan data dan hal lainnya," kata Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, Minggu (9/7).
Kata Liana, proses penerimaan PPPK Kota Jambi masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat.