Pria 51 Tahun Jual Sabu, Begini Penjelasan Polisi

Pria 51 Tahun Jual Sabu, Begini Penjelasan Polisi

Pria 51 Tahun Jual Sabu, Begini Penjelasan Polisi

 LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM - Seorang pria 51 tahun berinsial A, asal Desa Ulu Air Kumun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh harus berurusan dengan polisi. Dia terpaksa meringkuk dalam tahanan Polres Kerinci karena terlibat narkoba. A diringkus Tim Sat Narkoba Polres Kerinci saat akan melakukan transaksi sabu di kampungnya, pada 11 Juni 2023.

Baca Juga:

Pencuri yang Dikepung Warga Nekat Sandera Anak Korban, Babak Belur Dihajar Massa

 Kasat Narkoba  Polres Kerinci, Iptu, Jeki Noviardi mengatakan, tersangka A ditangkap sekitar pukul 16.30 Wib. Bersama tersangka disita barang bukti 1 plastik klip kecil warna Bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram, 1 bong (alat penghisab sabu) dan 4 klip plastik warna bening.

Advertisement


News Ecosystem