Putusan Perlindungan LPSK dalam Perkara Pembunuhan Jurnalis di Karo

Putusan Perlindungan LPSK dalam Perkara Pembunuhan Jurnalis di Karo

Putusan Perlindungan LPSK dalam Perkara Pembunuhan Jurnalis di Karo

LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap tiga pemohon perlindungan dari keluarga korban dan saksi dalam kasus kematian seorang wartawan Tribrata TV yang ditemukan terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada 26 Juni 2024.

Baca Juga:

Woow!!! Laba Bersih Astra Financial Naik 8% di Semester I 2024

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa tiga orang, yaitu EM, RF, dan VS, yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban, diberikan perlindungan oleh LPSK.

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, diputuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara. Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Wawan.

Layanan program perlindungan yang diberikan oleh LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. 

Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.

Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Selanjutnya, LPSK melakukan proaktif penjangkauan dan penelaahan permohonan. 

Dalam proses penelaahan, LPSK menemui pemohon yang didampingi oleh LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta keterangan para saksi, dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.

Wawan menambahkan, terdapat kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan jurnalis dan tiga anggota keluarganya tersebut. 

Advertisement


News Ecosystem