Disampaikannya, sesuai ketentuan yang berlaku, Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS tersebut dari tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis dengan pemenuhan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Selain itu, masukan dan tanggapan disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jambi melalui website info pemilu KPU, https://infopemilu.kpu.go.id. Masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan Jendral A. Thalib Nomor 33 Kecamatan Telanaipura Jambi atau melalui email: [email protected].
Mantan Ketua KPU Kabupaten Merangin itu menjelaskan, dari 18 partai, hanya 50 persen parpol yang memenuhi kuota 55 kursi DPRD Provinsi Jambi. Partai yang kuotanya 100 persen adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP. Sementara Partai Buruh (22), Gelora (17), PKN (45), Hanura (13), Garuda (5), PBB (33), PSI (36), Perindo (51) dan Partai Ummat (27).
Daftar lengkap DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi bisa dilihat melalui link di bawah ini:
https://jdih.kpu.go.id/jambi/detailkepkpud-724e5430525531555653557a5241253344253344