- Pemilih pindah domisili: 1.288 orang (terbanyak di Tanjung Jabung Barat, Merangin, dan Bungo).
- Pemilih berstatus TNI/Polri: 192 orang (terbanyak di Kerinci, Muaro Jambi, dan Kota Jambi).
- Pemilih bukan penduduk setempat: 764 orang (terbanyak di Bungo dan Muaro Jambi).
- Pemilih ganda: 167 orang (terbanyak di Sungai Penuh, Tanjung Jabung Barat, dan Merangin).
Temuan pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih antara lain:
-Pemilih yang sudah 17 tahun: 5.963 orang (terbanyak di Merangin, Bungo, dan Kerinci).
- Pemilih yang sudah menikah: 74 orang (terbanyak di Kerinci dan Merangin).
- Pemilih beralih status dari TNI/Polri: 19 orang (terbanyak di Tebo dan Kota Jambi).
- Pemilih pindah domisili masuk: 502 orang (terbanyak di Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat).
Dijelaskannya Bawaslu juga memetakan pemilih dengan disabilitas yang berpotensi menjadi pemilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan setidaknya 2.732 potensi pemilih dengan disabilitas yang tersebar di 11 wilayah kabupaten/kota.
Bawaslu Provinsi Jambi telah menyampaikan 32 imbauan dan 417 saran perbaikan, baik secara langsung maupun tertulis, kepada jajaran KPU Provinsi Jambi. Sebanyak 414 saran perbaikan telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan, sementara 3 saran perbaikan lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyatakan bahwa tahapan saat ini baru memasuki Coklit.
"Nanti akan ada penetapan DPS dan prosesnya masih panjang. Kendala kami tidak bisa akses data pemilih yang dimiliki KPU karena alasan ada NIK. Ini kebijakan KPU RI. Yang bisa kami lakukan adalah pengawasan terhadap prosedur," jelasnya.(*)