LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi baru menerima dua bakal calon DPD RI Dapil Jambi yang melakukan pengajuan perbaikan administrasi. Keseluruhan ada 14 yang dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat), Selasa (4/7) kemarin.
Divisi teknis KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan dua orang bacalon yang telah mengajukan perbaikan administrasi atas nama M Syukur dan M Sum Indra. "Untuk DPD sampai dengan hari ini 4 Juli 2023, yang melakukan penyerahan perbaikan dokumen bakal calon DPD itu dua orang, pertama atas nama M Syukur dan Sum Indra," ujarnya.
Keduanya pengajukan perbaikan ke KPU Provinsi Jambi pada Senin 3 Juli 2023 yang diserahkan oleh LO masing-masing. KPU Provinsi masih menunggu pengajuan perbaikan administrasi dari 12 orang bacalon lainnya.
Jadwal pengajuan perbaikan ini akan dibuka sampai dengan 9 Juli 2023, hingga 8 Juli, pendaftaran dibuka hingga pukul 16.00 wib, sementara khusus 9 Juli pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 wib.
Sebelumnya, total 18 orang bacalon DPD RI dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 4 orang. "Dari 18 bakal calon DPD RI, hanya 4 orang yang dinayatakan MS, sementara sisanya 14 orang masih BMS," ujar Yatno.
Bakal calon DPD RI yang dimaksud adalah Ria Mayang Sari, Rudi Ardiansyah, Sabat Nase Indallah dan Ivanda Awalina Firdausi Sukandar. Sementara, KPU Provinsi Jambi belum menerima pengajuan perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai politik hingga hari kelima menjelang penutupan, Selasa (4/7/2023).
"Sampai hari ini untuk partai politik belum ada yang melakukan pengajuan perbaikan ke KPU," ujar Yatno.