LANAIJAMBI.COM ">LANAIJAMBI.COM -Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil langkah resmi dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
Baca Juga:
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi sejumlah masalah yang timbul akibat operasional angkutan batubara, seperti kemacetan, kerusakan jalan, dan kecelakaan di jalur yang dilalui oleh angkutan batubara.
Menyikapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Elpisina, mengungkapkan dukungannya terhadap investasi di sektor pertambangan batubara yang telah memberikan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Namun, dia juga mengakui bahwa kegiatan tambang batubara memiliki dampak negatif, termasuk kemacetan lalu lintas.
"Walaupun tambang batubara memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, kami juga harus menghadapi dampak negatifnya, seperti kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batubara," ujarnya, Selasa (23/1/2024).