Polres Tanjab Timur Tangkap Satu Pelaku dan BB Sabu

Polres Tanjab Timur Tangkap Satu Pelaku dan BB Sabu

Polres Tanjab Timur Tangkap Satu Pelaku dan BB Sabu

Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan menambahkan, dari hasil Penyelidikan tim Opsnal, selain mengamankan pelaku turut diamankan 99 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 17,00 gram, 1 pak plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil.

Baca Juga:

Inovasi dan Kebijakan Bupati Romi Pro Petani Tanjung Jabung Timur Menuju Kesejahteraan dan Keberlanjutan Sektor Pertanian

"Selain itu kita turut mengamankan Uang tunai sebesar Rp 4.100.000 dengan pecahan 100 ribu 37 lembar dan 50 ribu 8 lembar, 1 Unit HP oppo warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buat korek api warna merah yang telah dimodipikasi, Seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 buah sendok sabu (pipet minuman)," sambungnya. 

Atas perbuatan tersangka HB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

"Guna Penyidikan dan Penyelidukan saat ini tersangka HB berikut Barang-Bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur," tutup Kapolres. (*)

Advertisement


News Ecosystem