LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Selasa, 25 Juli 2023, mengadopsi resolusi yang mengecam semua tindakan kekerasan terhadap kitab suci. PBB secara resmi menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional.
Baca Juga:
Keputusan PBB terjadi setelah beberapa pembakaran dan penodaan Al-Quran di negara-negara Eropa, termasuk pembakaran Al-Quran baru-baru ini di depan sebuah masjid di Swedia, yang diduga diizinkan oleh polisi.