Ditambahkan AKBP Imam Rachman, kita dari Polres Sarolangun terus menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Sarolangun untuk menjauhi narkoba apalagi mencoba bahkan menjadi pengedar.
Baca Juga:
" Kita akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba yang coba-coba menjual atau mengedarkannya," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry menyebutkan bahwa Narkotika yang dimusnahkan tersebut itu dari pelaku Inisial AD, (30), AS (21) dan HT (28) warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba pada Minggu tanggal 12 november 2023 di Jalan masuk Perkantoran Bupati sarolangun Rt.13 Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun yang mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut diterima oleh kurir dan akan dijual kembali seharga R0 410.000.000. (*)