Hal tersebut juga memicu kemarahan internasional. Para pemimpin dan politisi Muslim telah menekankan bahwa penodaan, dan provokasi semacam itu tidak tercakup dalam undang-undang kebebasan berekspresi.
Baca Juga:
Oleh sebab itu, menanggapi maraknya penodaan kitab suci, Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang mengadopsi resolusi yang disusun oleh Maroko melalui konsensus. (tya)