“Pengungkapan ini atas adanya informasi yang kami dapat dari masyarakat,” kata Iptu Jeki Noviardi, Senin (26/6/2023). Menurut dia, menurut informasi masyarakat A memang sudah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil meringkus tersangka ketika sedang melakukan transaksi. Lalu anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)