LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM - Abdul Aziz, Pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi melakukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Sengeti. Ustadz terdakwa
Baca Juga:
perkara pencabulan santriwati itu tak terima divonis majelis hakim 11 tahun penjara.
Abdul Aziz merasa keberatan dengan vonis yang diberikan oleh hakim. Dia menilai vonis 11 tahun tersebut terlalu berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Susilo ketika dikonfirmasi membenarkan jika terdakwa mengajukan banding. "Banding atas permintaan terdakwa sendiri," kata Susilo, Rabu (12/7/2023).
Susilo menjelaskan, dalam pasal 67 kitap Undang-undang hukum acara pidana, baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sengeti.
Dia dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Selain dihukum 11 tahun penjara, Hakim juga memvonis terdakwa dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Sidang putusan kasus pencabulan terhadap santri ini dilakukan diruang Cakra Pengadilan Negeri Sengeti, Minggu lalu. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana dan hakim anggota Gabrielase dan Ryan.