Terima Paket Ganja dari Anaknya, Asfiyatun Divonis 5 Tahun

Terima Paket Ganja dari Anaknya, Asfiyatun Divonis 5 Tahun

Terima Paket Ganja dari Anaknya, Asfiyatun Divonis 5 Tahun

LANAIJAMBI.COM /">LANAIJAMBI.COM – Durhaka. Seorang anak yang tengah menjalani masa hukuman di penjara malah “memenjarakan” ibunya sendiri.

Baca Juga:

PEMILU 2024, Menjaring Caleg Berkualitas

Santoso, tahanan di Lapas Semarang, Jawa Tengah, yang masih menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba, malah memesan ganja. Bukan hanya itu, pesanannya itu dialamatkan ke rumahnya di Surabaya dengan penerima ibu kandungnya sendiri.

Akibatnya, ibu kandungnya itu tertangkap polisi. Dan akhirnya menjalani proses hukum hingga divonis 5 thun penjara dan denda Rp2 miliar.

Asfiyatun, seorang nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar gara-gara menerima paket yang berisikan 17 kg ganja yang dipesan anaknya, Santoso.


Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang. Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.


Advertisement


News Ecosystem